Nissagiya Pacittiya adalah peraturan latihan yang jika
dilanggar menyebabkan keadaan yang baik menjadi jatuh. Peraturan latihan ini
terdiri dari 30 hal yang dibagi menjadi 3 kelompok. Secara garis besar,
peraturan ini dapat disusun sebagai berikut:
Civara Vagga
|
|||
1.
|
Menyimpan jubah ekstra lebih dari 10 hari.
|
6.
|
Meminta jubah kepada umat awam yang bukan sanak
keluarganya.
|
2.
|
Terpisah dari ticivara
dalam satu malam tanpa pertujuan saṅgha.
|
7.
|
Meminta jubah melebihi yang ditawarkan oleh umat
awam.
|
3.
|
Menyimpan bahan yang akan dijadikan jubah lebih dari
1 bulan.
|
8.
|
Meminta bahan jubah dalam jumlah dan kualitas kain
melebihi yang ditawarkan oleh umat awam secara kolektif.
|
4.
|
Meminta bhikkhūṇi yang bukan
saudaranya untuk mencuci jubahnya.
|
9.
|
Meminta bahan jubah dalam jumlah dan kualitas kain
melebihi yang ditawarkan oleh umat awam secara perseorangan.
|
5.
|
Menerima jubah dari tangan bhikkhūṇi yang bukan saudaranya. (Kecuali jika jubah itu
ditukar).
|
10
|
Meminta lebih dari tiga kali dan berdiri di depan
rumah lebih dari enam kali berkenaan dengan kapiya karaka (penyimpan dana uang bhikkhu) untuk memberi jubah dari uang yang disimpannya.
|
Kosiya Vagga
|
|||
11.
|
Menerima permadani yang terbuat dari
bahan yang dicampur sutra.
|
16.
|
Membawa bahan permadani berpergian dengan
jarak lebih dari 3 yojana.
|
12.
|
Menerima permadani yang seluruhnya
terbuat dari wool hitam.
|
17.
|
Meminta bhikkhūṇi yang bukan saudaranya untuk mencuci permadani milik
bhikkhu.
|
13.
|
Membuat permadani dengan bahan yang tidak
sesuai (menggunakan lebih dari 2 bagian wool hitam).
|
18.
|
Menerima uang.
|
14.
|
Menggunakan permadani yang baru kurang
dari enam tahun.
|
19.
|
Terlibat dengan jual beli.
|
15.
|
Tidak menyatukan sedikir bahan permadani
lama dengan permadani yang baru.
|
20.
|
Terlibat dalam tukar menukar barang (jual
beli melalui barter).
|
Patta Vagga
|
|||
21.
|
Menyimpan mangkok ekstra lebih dari 10
hari.
|
26.
|
Meminta bahan pakaian kepada penjahit
untuk dibuat jubah.
|
22.
|
Mengganti mangkok yang kurang dari 5
tambalan.
|
27.
|
Meminta penjahit untuk membuat jubah yang
lebih baik daripada yang sudah dipesan oleh umat awam.
|
23.
|
Menyimpan obat yang diperkenankan lebih
dari 7 hari.
|
28.
|
Menyimpan jubah yang diberikan secara
tergesa-gesa oleh umat awam, melewati masa kaṭhina.
|
24.
|
Memperoleh dan memakai kain hujan di
waktu yang tidak sesuai.
|
29.
|
Meninggalkan salah satu dari tiga jubah
lebih dari enam malam.
|
25.
|
Memberikan jubahnya kepada bhikkhu lain kemudian memintanya
kembali.
|
30.
|
Mengarahkan pemberian kepada saṅgha untuk diberikan kepada dirinya.
|
Keterangan:
Seorang bhikkhu
yang melakukan 30 macam perilaku di atas, melanggar nissagiya pacittiya. Selain itu, peraturan ini bisa
diklasifikasikan menjadi tiga landasan pelanggaran, yaitu (1) pelanggaran
karena material barang; (2) pelanggaran karena perilaku bhikkhu; dan (3) pelanggaran karena melewati batas waktu atau
jarak.
Pelanggaran karena material disebabkan materi atau
bahan yang digunakan tidak sesuai dengan kehidupan bhikkhu. Misalnya
barang-barang itu terbuat dari emas dan perak, barang yang didapat dari uang,
permadani yang dicampur dengan kain sutra atau wool hitam murni. Barang-barang
yang demikian itu akan tergolong sebagai barang yang mewah.
Pelanggaran karena perilaku bhikkhu dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu (a) menurut sikap
menerima dan (b) menurut perilaku bhikkhu. Menurut sikap menerima misalnya
menerima langsung dari tangan bhikkhūṇi yang bukan sanak
keluarganya; meminta jubah kepada umat awam yang bukan keluarganya; meminta
jubah dengan kualitas yang lebih baik dari jubah yang ditawarkan. Sedangkan
pelanggaran karena perilaku bhikkhu misalnya meminta bhikkhūṇi mencuci jubah bhikkhu;
membuat permadani tanpa mencampurkan bahan permadani lama ke dalam permadani
yang baru.
Pelanggaran karena melewati batas jarak dan waktu
misalnya ketika seorang bhikkhu
menyimpan jubah ekstra atau mangkok ekstra lebih dari 10 hari, berdiam terpisah
dari salah satu ti civara lebih dari
enam malam, atau ketika menyimpan obat lebih dari 7 hari.
No comments:
Post a Comment