Aniyāta berarti tidak tentu atau tidak
pasti. Dalam hal ini, aniyāta menunjukkan pelanggaran yang
dilakukan oleh para bhikkhu ataupun bhikkhūṇi di mana pelanggaran tersebut
masih belum dapat ditentukan. Ada dua macam pelanggaran aniyāta.
1. Seorang bhikkhu duduk bersama dengan seorang wanita, di
tempat yang terhalang (sehingga orang lain tidak dapat melihat mereka berdua).
Kemudian seorang umat awam wanita yang dapat dipercaya melaporkan kejadian
tersebut, maka bhikkhu tersebut harus
disidang berkenaan dengan pelanggaran parajika,
saṅghadisesa, atau pacittiya.
2. Seorang bhikkhu
duduk bersama dengan seorang wanita, di tempat yang tidak terhalang namun
berada jauh dari keramaian (sehingga orang lain tidak dapat mendengar
perbincangan mereka). Kemudian seorang umat awam wanita yang dapat dipercaya
melaporkan kejadian tersebut, maka bhikkhu
tersebut harus disidang berkenaan dengan pelanggaran saṅghadisesa atau pacittiya.
Keterangan:
Yang dimaksud dengan tempat yang terhalang adalah
tempat yang memiliki sekat atau batas sehingga orang lain tidak dapat
mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh bhikkhu
tersebut bersama dengan seorang wanita itu. Hal ini memungkinkan terjadinya
aktivitas seksual yang menjadi basis dari parajika,
kata-kata yang mengarah kepada ajakan hubungan seksual yang menjadi basis dari saṅghadisesa, dan pacittiya.
Tempat yang tidak terhalang mengacu kepada tempat
terbuka yang tidak bersekat, sehingga orang lain dapat melihat aktivitas bhikkhu tersebut bersama dengan seorang
wanita itu. Namun, tempat ini jauh dari keramaian sehingga orang lain tidak
mungkin mendengar percakapan yang dilakukan oleh bhikkhu dan wanita itu. Hal ini memungkinkan terjadinya ucapan yang
mengarah pada ajakan hubungan seksual yang menjadi basis saṅghadisesa, dan pacittiya.
Umat awam wanita yang bisa dipercaya sebagai pelapor
adalah seorang umat yang paling tidak telah mencapai tingkat kesucian pemasuk
arus (sotapanna). Orang yang
demikian, tidak mungkin dapat berbohong lagi. Oleh karena itu, umat awam ini
dikatakan adalah umat yang dapat dipercaya.
No comments:
Post a Comment