Wednesday, 7 May 2014

NISSAGIYA PACITTIYA

Nissagiya Pacittiya adalah peraturan latihan yang jika dilanggar menyebabkan keadaan yang baik menjadi jatuh. Peraturan latihan ini terdiri dari 30 hal yang dibagi menjadi 3 kelompok. Secara garis besar, peraturan ini dapat disusun sebagai berikut:

Civara Vagga
1.
Menyimpan jubah ekstra lebih dari 10 hari.
6.
Meminta jubah kepada umat awam yang bukan sanak keluarganya.
2.
Terpisah dari ticivara dalam satu malam tanpa pertujuan sagha.
7.
Meminta jubah melebihi yang ditawarkan oleh umat awam.
3.
Menyimpan bahan yang akan dijadikan jubah lebih dari 1 bulan.
8.
Meminta bahan jubah dalam jumlah dan kualitas kain melebihi yang ditawarkan oleh umat awam secara kolektif.
4.
Meminta bhikkhūṇi yang bukan saudaranya untuk mencuci jubahnya.
9.
Meminta bahan jubah dalam jumlah dan kualitas kain melebihi yang ditawarkan oleh umat awam secara perseorangan.
5.
Menerima jubah dari tangan bhikkhūṇi yang bukan saudaranya. (Kecuali jika jubah itu ditukar).
10
Meminta lebih dari tiga kali dan berdiri di depan rumah lebih dari enam kali berkenaan dengan kapiya karaka (penyimpan dana uang bhikkhu) untuk memberi jubah dari uang yang disimpannya.


Tuesday, 6 May 2014

ANIYĀTA

Aniyāta berarti tidak tentu atau tidak pasti. Dalam hal ini, aniyāta menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh para bhikkhu ataupun bhikkhūṇi di mana pelanggaran tersebut masih belum dapat ditentukan. Ada dua macam pelanggaran aniyāta.

1.      Seorang bhikkhu duduk bersama dengan seorang wanita, di tempat yang terhalang (sehingga orang lain tidak dapat melihat mereka berdua). Kemudian seorang umat awam wanita yang dapat dipercaya melaporkan kejadian tersebut, maka bhikkhu tersebut harus disidang berkenaan dengan pelanggaran parajika, saghadisesa, atau pacittiya.

2.      Seorang bhikkhu duduk bersama dengan seorang wanita, di tempat yang tidak terhalang namun berada jauh dari keramaian (sehingga orang lain tidak dapat mendengar perbincangan mereka). Kemudian seorang umat awam wanita yang dapat dipercaya melaporkan kejadian tersebut, maka bhikkhu tersebut harus disidang berkenaan dengan pelanggaran saghadisesa atau pacittiya.

Friday, 2 May 2014

KĀLIKA

Kālika memiliki pengertian sebagai semua hal yang dapat ditelan. Dari pengertian tersebut, secara spesifik kālika mengacu kepada semua jenis makanan. Secara umum, makanan dapat saja berupa makanan padat maupun lunak, makanan yang mengenyangkan maupun makanan ringan, makanan yang tidak perlu diolah maupun hasil olahan. Dalam hal ini, semua jenis makanan itu disebut sebagai kālika.

Para bhikkhu tidak dapat mengkonsumsi semua jenis makanan pada waktu yang sembarangan. Semua jenis makanan tersebut memiliki batasan waktu untuk dapat dikonsumsi oleh para bhikkhu. Dalam peraturan kehidupan bhikkhu mengenai kālika, terdapat empat klasifikasi makanan yang dapat dikonsumsi berdasarkan batasan waktunya. Empat klasifikasi tersebut terdiri dari yāvakālika, yāmakālika, satthāhakālika, dan yāvajīvika.